Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Nasional · 13 Jan 2017 10:06 WIB ·

Super Tajir, Ternyata Bisnis Pablo Putra Benua Ilegal


 Super Tajir, Ternyata Bisnis Pablo Putra Benua Ilegal Perbesar

Pablo putra benua dan rey utami

Wartanusa.id – Masih ingat dengan nama Pablo Putra Benua, pengusaha tajir yang menikahi presenter sekaligus stand up comedian cantik, Rey Utami hanya setelah tujuh hari keduanya mengenal satu sama lain melalui aplikasi pencarian jodoh, Tinder?

Pernikahan mereka sontak saja langsung menjadi buah bibir, karena Pablo yang diketahui sebagai pengusaha langsung membuat Rey bertekuk lutut dengan hadiah barang mewah seperti mobil Honda HRV dan jam tangan Rolex yang bertahtakan berlian dan mutiara senilain Rp.300 juta

Tidak hanya itu, setelah menikah pada 23 juli 2016 lalu di sebuah hotel di Depok, Jawa Barat, Rey mengungkapkan isi dan jumlah tabungannya yang bernilai miliaran rupiah itu. Jadi siapa sebenarnya Pablo Putra Benua ini? Bisnis apa yang tengah dijalaninya sehingga bisa membanjiri Rey Utami dengan pusaran harta?

Menurut Rey, suaminya berkecimpung di berbagai bidang bisnis dan salah satunya adalah sector otomotif.

“Suami saya pengusaha di perusahaan kredit otomotif,” ujar Rey beberapa waktu lalu.

Namun, pada hari Rabu (11/1), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Inti Benua Indonesia yang dipimpin oleh Pablo Putra Benua yang terletak di Jalan M. Yusuf I Kav.38A Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, termasuk dari enam perusahaan investasi yang tidak berlisensi dan harus meghentikan aktivitas bisnisnya.

Menurut OJK, program investasi yang dilakukan oleh PT Inti Benua Indonesia yaitu Program HGP yang telah berjalan sejak 2011 di Medan melalui PT Inti Benua Solusindo adalah illegal dan belum memiliki izin.

“Aktivitas bisnis yang dilakukan oleh PT. Inti Benua Indonesia merupakan kegiatan yang menyerupai lembaga pembiayaan sehingga izin sangat diperlukan untuk melakukan kegiatan ini, “kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing di Jakarta, Rabu (11/1).

Dijelaskan lebih lanjut, PT Inti Benua Indonesia memiliki sistem yang disebut IBIS54 PRO, Program HGP dengan hanya biaya uang muka (DP) untuk 54 persen dari harga di jalan (OTR) dan konsumen dapat menggunakan motor atau mobil tanpa angsuran bulanan, tanpa membayar pajak dan asuransi tetap.

Calon nasabah yang ingin memiliki kendaraan, harus bayar dulu biaya administrasi, Rp5 juta untuk mobil dan sepeda motor Rp750,000, kemudian mengisi form reservasi dan kelengkapan data pribadi.

Kemudian, calon pelanggan harus membayar deposit sebesar 54 persen dari harga kendaraan OTR yang diinginkan serta menandatangani kontrak HGP IBIS. Setiap tahun harus membayar deposit, untuk mobil sebesar 10 persen dan 15 persen untuk jangka waktu bermotor maksimum yang diberikan setelah melakukan kontrak tiga tahun.

Pada akhir kontrak tiga tahun, mobil kembali dan dana deposito dikembalikan tapi dikurangi dengan 10 persen. Tapi untuk sepeda motor, sepeda motor dikembalikan dan dana dikembalikan deposit tapi dipotong 15 persen atau menjadi properti dengan menambahkan biaya 15 persen.

OJK mengimbau kepada masyarakat sebelum membuat investasi untuk melakukan hal-hal seperti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi ini memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi atau melaporkan kepada OJK Layanan Konsumen melalui hotline 1500655, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

Selain PT Inti Benua Indonesia, ada lima perusahaan yang tanpa izin juga dinyatakan illegal oleh OJK, diantaranya PT Inlife Indonesia, Koperasi Segita Bermuda / Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, PT Cipta Global One Indonesia. Dan PT Comparct Sejahtera Group.

Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terbukti Sebar Hoax, Anggota KIP Langsa Dipidana 20 Bulan Penjara

28 Maret 2024 - 23:05 WIB

Komisi A DPRD Sumut Sambangi KIP Langsa Bahas Persiapan Pilkada 2024

21 Maret 2024 - 15:58 WIB

Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kini Mendekam di Sel

21 Maret 2024 - 14:54 WIB

Terdakwa Oknum Anggota KIP Langsa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

15 Maret 2024 - 00:12 WIB

BPIP dan IAIN Langsa Gelar Seminar Pancasila dalam Perspektif Dunia

9 Maret 2024 - 15:20 WIB

BI Aceh Dorong Green UMKM Bersertifikat Halal

7 Maret 2024 - 14:50 WIB

Trending di Aceh