Wartanusa.id – Apapun alasannya, aksi main hakim sendiri memang tak pernah dibenarkan. Namun sayang, agaknya masyarakat selalu mengabaikan hal itu. Kerap kali warga tak mampu menahan amarahnya jika berhubungan dengan maling. Seperti yang terjadi di Bekasi baru-baru ini, kasus dimana kasus main hakim sendiri yang ramai diperbinjangkan netizen.
Namun yang lebih menggegerkannya lagi adalah bahwa korban amuk massa tersebut nyatanya tak bersalah, alias salah sasaran. Fakta mencengangkan tersebut pertama diketahui dari sebuah postingan akun Facebook Yuni Rusmini. Berikut penjelasan salah satu akun media sosial tersebut.
Awal Mula Cerita Kejadian Pembakaran
Yuni sempat memposting cerita tentang kejadian pada Selasa sore, 1 Agustus 2017. Dimana seorang pria dibakar hidup-hidup oleh warga karena mengiranya sebagai pencuri amplifier sebuah masjid di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Selain itu sebuah video amatir berdurasi 1 menit yang diunggah akun Facebook Lintas Komering pun menunjukkan adanya seorang pria yang tubuhnya terbakar hingga gosong dan masih penuh api tergeletak di tepi jalan. Dengan keterangan yang sama yaitu pencuri ampli di sebuah masjid di Bekasi. Memang ketika disangka pencuri pria tersebut memilih lari sehingga warga makin yakin ia bersalah. Dua warga kampung dari Kampung Muara Bakti dan Kampung Sukatenang bekerja sama mengejar korban. Sempat menceburkan diri ke sungai perbatasan kampung namun berhasil tertangkap warga yang kemudian dihakimi hingga kritis bahkan sadisnya lagi dibakar hidup-hidup.
Klarifikasi Fakta dari Akun Medsos Yuni
Dalam postingan Yuni di hari berikutnya yaitu Rabu 2 Agustus, Yuni mengisahkan fakta yang menyesakkan. Dimana ternyata korban pembakaran warga tersebut sama sekali tidak bersalah alias salah tuduh. Yuni menceritakan bahwa pria itu hanyalah seorang tukang servis TV yang sedang singgah ke masjid untuk sholat ketika mengantar ampli ke tempat bosnya. Namun karena gerak-geriknya mencurigakan dimana ia masuk masjid dengan membawa ampli, warga sontak mengira ia mencuri ampli yang dibawanya tersebut dari masjid. Padahal ampli yang dibawanya bukanlah milik masjid. Ampli tersebut selesai ia perbaiki dan ketika hendak sholat ia bawa masuk karena takut akan hilang jika ditaruh di jok motornya. Setelah adanya penelusuran, ternyata ampli masjid masih utuh. Namun terlambat karena korban telah meregang nyawa.
Meninggalkan Istri yang Sedang Hamil
Mirisnya, korban salah tuduh tersebut meninggalkan istri yang diketahui sedang mengandung 7 bulan. Keluarga korban yang merupakan keluarga tidak mampu pun memilih ikhlas memaafkan para warga pelaku penghakiman dan tidak memperkarakan.
Yuni pun menuliskan doa semoga korban meninggal dalam keadaan khusnul khotimah. Orang-orang yang mendzalimi korban semoga mendapat hidayah. Sedangkan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga ikhlas dan mendapat berkah. Main hakim sendiri sejatinya tak dibenarkan dalam hukum apapun. Karena penghakiman atas kesalahan atau dosa seseorang adalah tanggung jawab para pemberi keadilan bukan manusia yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas hukum. Terlebih jika para orang yang diduga bersalah semestinya tidak langsung dihakimi melainkan diselidiki terlebih dahulu kebenaran perkaranya.
Semoga kejadian salah sasaran ini benar-benar menjadi pembelajaran dan tidak terulang kembali pada yang lainnya. Jangan sampai amarah membutakan kita hingga tega menghabisi orang yang belum tentu bersalah. Bukankah sudah ada pihak yang berwajib yang lebih berhak memberikan hukuman?