Produsen industry minuman kaleng dan sejenisnya menolak akan peraturan yang menyebutkan pencantuman pesan kesehatan pada produk – produk mereka.
Padahal peraturan tersebut telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 13, tahun2013 yang isinya tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Olahan Pangan Siap Saji.
Soeroso mengatakan bahwa peraturan tersebut wajib untuk mencantumkan jumlah kandungan Gula, Garam, Lemak pada produk makanan dan minuman, dan juga hendaknya mencantumkan pesan kesehatan tentang kandungan ketiga bahan tersebut, kata Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Minuman Ringan, di singkat Asrim.
“ini merupakan kewajiban untuk mencantumkan label jika mengkonsumsi gula lebih dari 50 gram beresiko diabetes dan menggangu kesehatan, ini jelas kita keberatan ”, kata dia dalam sidang pers di Jakarta, Senin 8-5-2017 lalu.
Soeroso juga mengatakan bahwa untuk kontribusi produk pangan penanganan diabetes terlalu kecil bila di bandingkan dengan kontributor penyakit diabetes itu sendiri, terutama konsumsi rumah tangga.
“jika angka diabetes tidak turun, maka dampaknya akan mengkhawatirkan konsumen, anggapan mereka minuman yang mengandung gula itu berbahaya padahal penyebabnya ada pada yang lain ”, dia menjelaskan.
Soeroso berharap agar peraturan tersebut tidak jadi di berlakukan. Khawatirnya produksi makanan dan minuman akan tertekan.
“aturan ini sudah di gunakan oleh badan POM, jadi bagi produsen yang mau mengikuti silakan mendaftar di sana, dan harus mengikuti aturan tersebut”, tambahnya.