Menu

Mode Gelap
Seorang Kakek di Langsa Lecehkan Sembilan Bocah Pekan Ini, Pagelaran Budaya Aceh Terpusat di Kota Langsa Proyek Jalan Alue Gadeng-Alue Punti di Kecamatan Birem Bayeun Mangkrak PPA Langsa Sosialisasi Penanganan KDRT Terdampar di Aceh, 230 Etnis Rohingya Butuh Tempat Penampungan

Headlines · 15 Sep 2017 16:48 WIB ·

Penjelasan BNN dan BPOM Mengenai Pil PCC yang Menewaskan Seorang Murid SD di Kendari


 Penjelasan BNN dan BPOM Mengenai Pil PCC yang Menewaskan Seorang Murid SD di Kendari Perbesar

Jakarta – Terkuak nya kasus pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyebabkan seorang murid SD tewas dan puluhan lainnya dilarikan ke Rumah Sakit membuat pihak Badan Narkotika Nasional angkat bicara.

Melaluiakun twitter resminya BNN (@infobnn) memberikan penjelasan mengenai penyalah gunaan obat berjenis  PCC yang mengkhawatirkan public baru-baru ini.

BNN menyatakan bahwa kasus pil PCC telah ditangani oleh pihak kepolisian yang bekerjasama dengan BPOM untukmengungkap dalang pelaku pengedaran obat tersebut berserta dengan jaringannya. Sementara pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak asal muasal pil PCC, BPOM terus berperan aktif dengan memberikan bantuan ahli dan uji laboratorium.

Pihaknya menerangkan bahwa dari hasil uji laboratorium pil PCC positif mengandung Karisoprodol yang masuk dalam obat golongan keras. Mengingat bahaya penyalahgunaan yang lebih besar dibanding efek terapinya maka di tahun 2013 semua obat yang mengandung Karisoprodol  tidak diizinkan beredar.

BPOM mengatakan bahwa obat yang mengandung Karisoprodol akan memberikan efek yang menenangkan sehingga pengguna obat ini akan merasa lebih percaya diri dan bahkan digunakan sebagai ‘obatkuat’ bagi para penjaja seks komersial.

Hal senada juga dikatakan oleh Ahli Kimia BNN, Kombes Mufti Djusnir,Jumat (15/09/2017), “Efek (pil PCC) bisa melemaskan otot dan menghambat rasa sakit antara saraf dan otak karena obat ini sifatnya menghilangkan rasa sakit (analgetik).”

“Zat aktif yang terkandung itu punya dampak buruk dan sangat tidak baik untuk tubuh karena bisa menyebabkan ketagihan. Makanya orang yang konsumsi pasti akan berulang dengan takaran yang ditingkatkan. Jadinya ingin terus menambah dosisnya,” lanjut Mufti.

Mufti  menjelaskan bahwa siapapun yang mengkonsumsi pil PCC akan mengalami beberapa ciri-ciri fisik yang dapat dilihat. “Mereka yang mengkonsumsi PCC akanmengalami denyut nadi yang tidak teratur, badan panas dingin, suka berkeringat, batuk dan pusing. Menjadi orang bingung sampai kejang. Jika tetap berani mengkonsumsi akan membahayakan nyawa orang tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini BNN telah berhasil mengamankan satu orang yang diduga terkait dengan peredaran pil PCC. “Satu sudah diamankan dan sedang dikembangkan. Status belum ditetapkan tersangka. Dia sebagai penjual, tapi nanti kita akan dalami lebih jauh lagi. Obat tersebut diberikan kepada anak sekolah di beberapa tempat kejadian.Tidak hanya satu sekolah,” jelas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.

Pil PCC yang telah merenggut nyawa seorang anak di Kendari  tersebut dipatok dengan harga sekitar 25 ribu rupiah untuk 20 butir. PCC merupakan obat yang tidak bebas diperjual belikan sehingga harus menggunakan izin dan resep dokter sebelum mengkonsumsinya.

Hingga saat ini baik BNN, polisi dan BPOM masih terus berusaha mengungkap dan menyelidiki motif peredaran pil PCC tersebut.

 

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hendak Membunuh, Seorang Pria di Aceh Timur Dibekuk Polisi

18 April 2024 - 15:10 WIB

Blok PJKA Langsa Membara, Belasan Rumah Terbakar

7 April 2024 - 03:55 WIB

Gerebek Lokasi Prostitusi, WH Langsa Ciduk Tiga Wanita Satu Pria

5 April 2024 - 23:34 WIB

Terbukti Sebar Hoax, Anggota KIP Langsa Dipidana 20 Bulan Penjara

28 Maret 2024 - 23:05 WIB

Prostitusi Anak Bawah Umur Marak Di Kota Langsa

28 Maret 2024 - 00:38 WIB

Seorang Ayah di Aceh Timur Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan, Kini Mendekam di Sel

21 Maret 2024 - 14:54 WIB

Trending di Aceh