Dogiyai, Papua – Puluhan orang massa pendukung Paslon Cabup Cawabup Kab. Dogiyai Papua Nomor Urut 5 Apedius Mote, ST dan Freny Anouw, S.Ip melakukan aksi demo damai ke Kantor Sekretariat KPUD Kab. Dogiyai di Moenamani dikarenakan tidak terima dengan keputusan KPUD Kab. Dogiyai yang mengugurkan calonnya sebagai peserta Pilkada Kab. Dogiyai tahun 2017, Rabu (4/1).
Massa pendukung Apedius Mote-Freny Anouw (MAUW) yang menamakan dirinya Koalisi Dogiyai Bersatu dan Bangkit MOTE-ANOUW, mendatangi KPUD Dogiyai dengan membawa spanduk dan belasan pamflet dipimpin langsung oleh Freny Anouw menuntut penjelasan alasan KPU Dogiyai menggugurkan Paslon Apedius Mote-Freny Anouw sebagai peserta Pilkada Kab. Dogiyai sebagaimana Surat Keputusan Pleno KPU Dogiyai No.SK/KPTS/KPU.DOGIYAI/XII/2016 tertanggal 23 Desember 2016.
Pleno Keputusan KPU Dogiyai tersebut dinilai seenaknya serta mengabaikan hasil Keputusan Sidang Gugatan PT.TUN Makassar Nomor.25/G/Pilkada/2016 yang memenangkan Paslon tersebut sebagai Paslon Tetap peserta Pilkada Kab. Dogiyai periode 2017-2022. Freny Anouw juga menyatakan bahwa saat ini bulan Januari sudah memasuki tahapan kampanye debat kandidat dan publikasi, bukan tahapan klarifikasi berkas Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
“KPU Digiyai dengan seenaknya mengugurkan kami sebagai Pasangan Calon hanya dengan sepenggal surat dari KPU RI yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ada apa ini?? Sementara sebelumnya KPU Dogiyai sudah menyatakan membatalkan pengajuan Kasasi ke MA setelah dinyatakan kalah dalam sengketa PT.TUN Makassar dan semua jalur hukum sudah kita sama-sama tempuh. Atas dasar apa KPU Dogiyai menggugurkan kami, sehingga KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Dogiyai bisa melawan Putusan PT.TUN Makassar” ujar Freny Anouw.
Proses penetapan Paslon Peserta Pilkada di Kab. Dogiyai Papua sebelumnya telah melalui proses sengketa yang panjang antara Paslon Herman Auwe dan Stevanus Wakey dengan Paslon Apedius Mote dan Freny Anouw terkait dengan keabsahan dukungan Partai PKPI dalam Pilkada Dogiyai tersebut. Dan dalam gugatannya ke PT.TUN Makassar Paslon Apedius Mote dan Freny Anouw memenangkan sengketa gugatan dan pihak KPUD Kab. Dogiyai membatalkan pengajuan kasasi ke MA dan menetapkan kembali Paslon Apedius Mote dan Freny Anouw sebagai peserta Pilkada Dogiyai 2017. Tetapi belum berselang seminggu KPUD Dogiyai mengeluarkan Keputusan untuk menggugurkan Paslon Apedius Mote dan Freny Anouw sebagai peserta Pilkada Kab. Dogiyai dengan alasan adanya surat perintah dari KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kab. Dogiyai untuk menggugurkan calon kandidat Paslon Apedius Mote dan Freny Anouw.
Massa pendukung Apedius Mote-Freny Anouw juga menyatakan bahwa Dogiyai bukan tanah konflik jadi kepada KPU Dogiyai untuk tidak menebar bibit konflik di Kabupaten Dogiyai.
“Semua tahapan pilkada sudah kita lewati sesuai dengan aturan hukum yang ada, saat ini tinggal selangkah lagi pelaksanaan Pilkada di Dogiyai akan dimulai, KPU jangan lagi membuat gaduh dan menanam bibit konflik dengan tindakan dan keputusan dengan dasar hukum yang tidak jelas. Karena potensi konflik di Dogiyai sangat tinggi” pungkas Freny Anouw.